Warning: mysql_connect() [function.mysql-connect]: Access denied for user 't30589_data'@'localhost' (using password: YES) in /home/sloki/user/t95993/sites/vibizmanagement.com/www/connect.php on line 2

Warning: mysql_select_db(): supplied argument is not a valid MySQL-Link resource in /home/sloki/user/t95993/sites/vibizmanagement.com/www/connect.php on line 3

Warning: mysql_connect() [function.mysql-connect]: Access denied for user 't18937_vibizlife'@'localhost' (using password: YES) in /home/sloki/user/t95993/sites/vibizmanagement.com/www/connect.php on line 5

Warning: mysql_select_db(): supplied argument is not a valid MySQL-Link resource in /home/sloki/user/t95993/sites/vibizmanagement.com/www/connect.php on line 6

Warning: mysql_connect() [function.mysql-connect]: Access denied for user 't42415_meta'@'localhost' (using password: YES) in /home/sloki/user/t95993/sites/vibizmanagement.com/www/dbSEO.php on line 2

Warning: mysql_select_db(): supplied argument is not a valid MySQL-Link resource in /home/sloki/user/t95993/sites/vibizmanagement.com/www/dbSEO.php on line 3
Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen. | Managementfile
 

Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX COLUMN

Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen.
Selasa, 06 Juli 2010 16:15 WIB

Lasti Panjaitan


 

Tarif 10% Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi Yang Melebihi Rp.240.000 per bulan.
Minggu, 27 Juni 2010 17:45 WIB
 

Pengumuman Nomor: PENG - 02/PJ.09/2010 Tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Dirjen Pajak
Minggu, 20 Juni 2010 19:00 WIB
 

Nonton Bola Kena Pajak?
Selasa, 15 Juni 2010 20:00 WIB
 

Hibah Rp. 7.1 Triliun Kepada Pemerintah Daerah, Apa Peranan Kantor Pajak?
Jumat, 11 Juni 2010 14:00 WIB
 

Batas Pengalihan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah Paling Lambat 31 Desember 2013.
Rabu, 02 Juni 2010 11:00 WIB
 

Yang Perlu Anda Ketahui, Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile WP
Selasa, 25 Mei 2010 18:00 WIB
 

PMK Mengenai Perubahan Atas Peraturan Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Kamis, 20 Mei 2010 15:00 WIB
 

Accounting Scandal Analysis Series: Enron (1)
Selasa, 13 April 2010 18:00 WIB

Rinella Putri
Assistant Executive Editor

 

Basmi Pelanggaran, Tugas Berat Dirjen Bea Cukai
Senin, 29 Maret 2010 16:00 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 


Lasti Panjaitan
Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen.
Selasa, 06 Juli 2010 16:15 WIB

(managementfile – Tax) - Bagi para pemegang saham, deviden adalah pendapatan yang sangat dinanti-nantikan. Demikian juga bagi pemain yang memanfaatkan masa-masa sebelum perusahaan membagikan deviden dalam meraih keuntungan dalam bertransaksi saham.

Pada tanggal 14 Juni 2010 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2010 Tentang Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Atas setiap dividen yang diterima oleh pemegang saham maka sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah brutto dan bersifat final

Bagi pemerintah yang dimaksud dengan dividen adalah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Yang melakukan pemotongan atas pajak penghasilan tersebut adalah pihak yang melakukan pembayaran atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen dan dilakukan pada saat dividen itu disediakan untuk di bayar.

Dengan demikian pihak yang melakukan pembayaran wajib memberikan tanda bukti pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong pajak penghasilan setiap melakukan pemotongan.

Pembayar wajib menyetorkan pajak penghasilan tersebut ke kas Negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan dengan memakai Surat Setoran Pajak.

Bila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Setelah melakukan penyetoran ke kas Negara maka paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir maka si pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Dan bila batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pelaporan dilakukan dengan memakai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian para pemegang saham maupun para trader saham harus memperhatikan perhitungan pendapatan dividen yang akan mereka terima, yaitu 90% dari nilai yang diumumkan oleh perusahaan. Yang akan mengeluarkan bukti potong adalah perusahaan sekuritas.

LP/RP/mgf



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING
Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com