| TAX COLUMN |
Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen. |
| Selasa, 06 Juli 2010 16:15 WIB |  Lasti Panjaitan
| | |
Tarif 10% Atas Bunga Simpanan Yang Dibayarkan Oleh Koperasi Kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi Yang Melebihi Rp.240.000 per bulan. |
| Minggu, 27 Juni 2010 17:45 WIB | | |
Pengumuman Nomor: PENG - 02/PJ.09/2010 Tentang Penipuan yang Mengatasnamakan Dirjen Pajak |
| Minggu, 20 Juni 2010 19:00 WIB | | |
Nonton Bola Kena Pajak? |
| Selasa, 15 Juni 2010 20:00 WIB | | |
Hibah Rp. 7.1 Triliun Kepada Pemerintah Daerah, Apa Peranan Kantor Pajak? |
| Jumat, 11 Juni 2010 14:00 WIB | | |
Batas Pengalihan PBB Pedesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah Paling Lambat 31 Desember 2013. |
| Rabu, 02 Juni 2010 11:00 WIB | | |
Yang Perlu Anda Ketahui, Program Penyempurnaan dan Pemantapan Profile WP |
| Selasa, 25 Mei 2010 18:00 WIB | | |
PMK Mengenai Perubahan Atas Peraturan Tentang Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto |
| Kamis, 20 Mei 2010 15:00 WIB | | |
Accounting Scandal Analysis Series: Enron (1) |
| Selasa, 13 April 2010 18:00 WIB |  Rinella Putri Assistant Executive Editor
| | |
Basmi Pelanggaran, Tugas Berat Dirjen Bea Cukai |
| Senin, 29 Maret 2010 16:00 WIB | | |
|
| |
|

Lasti Panjaitan |
Tarif Pajak Atas Penghasilan Dividen. |
Selasa, 06 Juli 2010 16:15 WIB
|
(managementfile – Tax) - Bagi para pemegang saham, deviden adalah pendapatan yang sangat dinanti-nantikan. Demikian juga bagi pemain yang memanfaatkan masa-masa sebelum perusahaan membagikan deviden dalam meraih keuntungan dalam bertransaksi saham.
Pada tanggal 14 Juni 2010 Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 111/PMK.03/2010 Tentang Tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Atas setiap dividen yang diterima oleh pemegang saham maka sebagai wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan pajak penghasilan sebesar 10% dari jumlah brutto dan bersifat final
Bagi pemerintah yang dimaksud dengan dividen adalah dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Yang melakukan pemotongan atas pajak penghasilan tersebut adalah pihak yang melakukan pembayaran atau pihak yang ditunjuk selaku pembayar dividen dan dilakukan pada saat dividen itu disediakan untuk di bayar.
Dengan demikian pihak yang melakukan pembayaran wajib memberikan tanda bukti pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat (2) kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang dipotong pajak penghasilan setiap melakukan pemotongan.
Pembayar wajib menyetorkan pajak penghasilan tersebut ke kas Negara melalui kantor pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyetoran dilakukan dengan memakai Surat Setoran Pajak.
Bila tanggal jatuh tempo penyetoran bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Setelah melakukan penyetoran ke kas Negara maka paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir maka si pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Dan bila batas akhir penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional maka pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Pelaporan dilakukan dengan memakai Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final pasal 4 ayat (2).
Dengan demikian para pemegang saham maupun para trader saham harus memperhatikan perhitungan pendapatan dividen yang akan mereka terima, yaitu 90% dari nilai yang diumumkan oleh perusahaan. Yang akan mengeluarkan bukti potong adalah perusahaan sekuritas.
LP/RP/mgf |
|
|
|