Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX JOURNAL

BPK Optimis Menyelesaikan Audit Pajak Agustus 2010
Jumat, 30 Juli 2010 12:00 WIB
 

Likuiditas Perumahan Hanya Bagi Pemilik NPWP dan SPT
Kamis, 29 Juli 2010 15.30 WIB
 

Ditjen Pajak Kebut Penyelesaian Berkas Asian Agri
Kamis, 29 Juli 2010 15.15 WIB
 

Pendaftaran NPWP Online Sepi Peminat
Kamis, 29 Juli 2010 14.15 WIB
 

Per 26 Juli 2010 Ditjen Pajak Kantongi Setoran Rp 291,4 Triliun
Selasa, 27 Juli 2010 14.45 WIB
 

Darmin: Kalau Sampai Saya Salah Soal Gayus, Gantung Leher Saya
Kamis, 22 Juli 2010 11.35 WIB
 

Ujian Gubernur BI, Darmin Jelaskan Kasus Pajak Halliburton
Kamis, 22 Juli 2010 11.15 WIB
 

Agus Marto Mengaku Puas dengan Kinerja Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Kamis, 22 Juli 2010 16.10 WIB
 

SBY: Saya Kecewa Masih Ada Korupsi di Ditjen Pajak
Rabu, 21 Juli 2010 15.05 WIB
 

Agus Marto Minta Maaf pada SBY & Rakyat Indonesia Atas Kasus Pajak
Rabu, 21 Juli 2010 14.55 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
BUMN Diminta Tak Buru-buru Gugat Ditjen Pajak
Sabtu, 06 Februari 2010 21.00 WIB
Oleh: Iin Caratri

(Managementfile - Tax) - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta sejumlah BUMN yang disebut masuk dalam daftar penunggak pajak untuk tidak buru-buru mengajukan gugatan. BUMN diminta untuk menyelesaikan dulu sesuai mekanisme wajib pajak.

Menurut Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, jika masih ada perbedaan angka maupun persepsi, BUMN tersebut diharapkan segera melakukan komunikasi dengan Ditjen Pajak agar bisa cepat selesai.

"Jangan dulu tuntut. Kita minta diselesaikan dulu secara mekanisme wajib pajak kepada aparat pajak," katanya di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (5/2/2010).

Dengan begitu, ia meminta seluruh perusahaan plat merah untuk melakukan kordinasi dengan Ditjen pajak mengenai masalah tersebut. Jika diperlukan, Kementerian BUMN akan memfasilitasi supaya permasalahan bisa segera diselesaikan.

"Kita tidak akan pernah mengizinkan untuk menunggak pajak. Kalau masih ada yang nunggak berarti pengawasan kita di Kementerian BUMN sudah gagal," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah BUMN yang masuk dalam daftar 100 penunggak pajak terbesar yang dirilis Ditjen Pajak berencana membawa kasus tersebut ke pengadilan atas tuntutan pencemaran nama naik. Pasalnya, beberapa BUMN tersebut mengaku sudah membayar kewajibannya tetapi tetap dimasukan ke dalam daftar penunggak pajak tersebut.

(ic/IC/dtc)



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - vibizdaily.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com