Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX JOURNAL

Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda
Jumat, 03 September 2010 12.15 WIB
 

Gregetan, Pong Ingin Kembali 'Beraksi' Coreti Gedung Pajak
Jumat, 03 September 2010 12.10 WIB
 

UMKM Butuh Kantor Pajak Khusus
Jumat, 03 September 2010 12.45 WIB
 

Ditjen Pajak Kejar Pejabat 'Tak Tersentuh'
Rabu, 01 September 2010 15.15 WIB
 

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi
Selasa, 31 Agustus 2010 14.25 WIB
 

Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain
Selasa, 31 Agustus 2010 14.15 WIB
 

Perbedaan Penghindar Pajak,Penyelundupan Pajak dan Penghematan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 16:00 WIB
 

Tax Treaty Untuk Menggenjot Penerimaan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 10.17 WIB
 

Atasi Stress Pegawai, Ditjen Pajak Terapkan Sistem SDM Baru
Jumat, 27 Agustus 2010 13.35 WIB
 

Ditjen Pajak Terus Tambah Pegawai Sampai 40 Ribu
Jumat, 27 Agustus 2010 12.45 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
Seputar 'Daftar Nominatif' Biaya Promosi dalam SPT Tahunan
Jumat, 12 Maret 2010 19.30 WIB
Oleh: Iin Caratri

(Managementfile - Tax) - Tentu kita tidak asing dengan istilah "daftar nominatif" dalam SPT Tahunan PPh Badan, yaitu kewajiban melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Entertainment" yang disyaratkan dalam SE-27/PJ.22/1986 agar biaya entertainment, jamuan, representasi dan sejenisnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pada tanggal 8 Januari 2010 lalu, Menteri Keuangan kita telah merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto, yang berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Kemudian, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2010 pada tanggal 1 Februari 2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK Nomor 2 tersebut diatas.

Yang perlu dicermati dalam Peraturan tersebut adalah adanya kewajiban "tambahan" untuk melampirkan "Daftar Nominatif Biaya Promosi" dalam SPT Tahunan Wajib Pajak, yang tentunya diberlakukan sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 yang wajib disampaikan paling lambat bulan April 2010.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut menguraikan definisi Biaya Promosi, yaitu bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan, yang mana merupakan akumulasi dari jumlah:
a.Biaya periklanan di media eletronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
b.Biaya pameran produk;
c.Biaya pengenalan produk baru; dan/atau
d.Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Daftar Nominatif yang wajib dibuat dan dilampirkan oleh Wajib Pajak, yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa:



* Nama;

* NPWP;

* Alamat;

* Tanggal;

* Bentuk dan Jenis Biaya;

* Besarnya biaya;

* Nomor Bukti Pemotongan;

* Besarnya PPh yang dipotong dengan format yang telah dilampirkan dalam peraturan pajak tersebut.



Disebutkan pula dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengenai kriteria yang tidak termasuk sebagai Biaya Promosi, yaitu :
Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepda pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;
Biaya promosi untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak dan yang telah dikenai pajak yang bersifat final.

Kewajiban dalam melampirkan Daftar Nominatif menjadi "tambahan" kewajiban dalam menyusun SPT Tahunan PPh Badan karena adanya ketentuan bahwa jika daftar nominatif tidak dibuat dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, jika Anda sebagai Wajib Pajak PPh Badan, maka sebaiknya persiapkan Daftar Nominatif Biaya Promosi selain Daftar Nominatif Biaya Entertainment agar Biaya Promosi dapat dikurangkan dalam penghasilan bruto, dan jangan lupa dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, dengan format yang telah ditetapkan.

(ic/IC/dtc)



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com