Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX JOURNAL

Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda
Jumat, 03 September 2010 12.15 WIB
 

Gregetan, Pong Ingin Kembali 'Beraksi' Coreti Gedung Pajak
Jumat, 03 September 2010 12.10 WIB
 

UMKM Butuh Kantor Pajak Khusus
Jumat, 03 September 2010 12.45 WIB
 

Ditjen Pajak Kejar Pejabat 'Tak Tersentuh'
Rabu, 01 September 2010 15.15 WIB
 

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi
Selasa, 31 Agustus 2010 14.25 WIB
 

Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain
Selasa, 31 Agustus 2010 14.15 WIB
 

Perbedaan Penghindar Pajak,Penyelundupan Pajak dan Penghematan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 16:00 WIB
 

Tax Treaty Untuk Menggenjot Penerimaan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 10.17 WIB
 

Atasi Stress Pegawai, Ditjen Pajak Terapkan Sistem SDM Baru
Jumat, 27 Agustus 2010 13.35 WIB
 

Ditjen Pajak Terus Tambah Pegawai Sampai 40 Ribu
Jumat, 27 Agustus 2010 12.45 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
Ujian Gubernur BI, Darmin Jelaskan Kasus Pajak Halliburton
Kamis, 22 Juli 2010 11.15 WIB
Oleh: Iin Caratri

(managementfile - Tax) - Proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) Gubernur Bank Indonesia (BI) kembali digelar setelah sempat ditunda kemarin.

Darmin Nasution sebagai calon tunggal Gubernur BI kembali menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai kasus keberatan pajak pada waktu dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen Pajak).

Salah satu fokus Komisi XI DPR-RI adalah mengklarifikasi mengenai kasus pajak tahun 1998 yakni Halliburton salah satu kontraktor Migas raksasa dari AS.

"Di dalam proses pembahasan, di Kantor Pusat itu jika dilihat statistiknya ada 900 sampai 1200 berkas keberatan per-tahun. Nah jadi kira-kira ada 75 sampai 100 kasus keberatan pajak 1 bulannya," ujar Darmin di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/07/2010).

"Salah satu berkas yang masuk sewaktu saya menjabat Dirjen Pajak, Halliburton merupakan kasus pajak yang berisiko tinggi," imbuh Darmin.

Dalam kasus pajak tersebut, lanjut Darmin, berkali-kali Halliburton menyatakan keberatannya ketika diwajibkan harus membayar Rp 85 miliar.

"Kemudian ditolak lagi, terus dia mengajukan lagi, kemudian ditolak. Sampai pada akhirnya Direktur Pemeriksaan Pajak kembali melakukan pemeriksaan. Akhirnya diputuskan Halliburton wajib membayar Rp 21,7 miliar," ujarnya.

Komisi XI mempertanyakan mengapa setelah berkali-kali ditolak akhirnya Dirjen Pajak mengabulkan permohonan keberatan dengan menurunkan kewajiban menjadi hanya Rp 21,7 miliar.

"Sebetulnya seperti apa ini kasus keberatannya, mengapa bisa seperti itu? Apakah Bapak Darmin bertanggung jawab penuh?" jelas Wakil Ketua Komisi XI dari Partai Golkar Harry Azhar Azis.

Menurutnya, Halliburton sangat diuntungkan karena keberatan yang setelah 4 kali ditolak akhirnya diterima dengan penurunan pembayaran kewajiban.

Menanggapi hal tersebut Darmin berkilah, pemeriksaan dilakukan ketika dirinya belum menjabat sebagai Dirjen Pajak.

"Ditolak, diterima kemudian ditolak dan akhirnya diperiksa kasus Halliburton ini. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum saya masuk dan saya hanya meneruskan saja keberatan yang telah diterima," tutur Darmin.

Wakil Ketua Komisi XI dari Demokrat Achsanul Qasasi juga mempertanyakan tanggung jawab Darmin terkait kasus pajak Halliburton.

"Singkat saja pak Darmin, apa peran bapak terkait kasus ini? apakah ada intervensi," tanya Achsanul.

"Saya tidak pernah di intervensi oleh Menteri Keuangan ataupun siapa saja karena memang saya tidak pernah bisa diintervensi. Terkait wajib pajak, saya tidak pernah bertemu dengan wajib pajak yang menyatakan keberatan, itu sudah jelas," tegas Darmin.

Saat ini, Darmin kembali menjelaskan kasus-kasus perpajakan salah satunya mengenai First Media dan Gayus Tambunan.

Terkait First Media, Darmin meyakini ada permainan yang terjadi.

"First Media menarik iuran pajak kepada pelanggannya namun tidak disetorkan ke Dirjen Pajak. Namun hal ini sudah diselesaikan, sudah dibawa dan dituntaskan ke Pengadilan Negeri," imbuhnya.

(ic/IC/dtc)



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com