| TAX JOURNAL |
Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda |
Jumat, 03 September 2010 12.15 WIB
|
| |
Gregetan, Pong Ingin Kembali 'Beraksi' Coreti Gedung Pajak |
Jumat, 03 September 2010 12.10 WIB
|
| |
UMKM Butuh Kantor Pajak Khusus |
Jumat, 03 September 2010 12.45 WIB
|
| |
Ditjen Pajak Kejar Pejabat 'Tak Tersentuh' |
Rabu, 01 September 2010 15.15 WIB
|
| |
Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi |
Selasa, 31 Agustus 2010 14.25 WIB
|
| |
Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain |
Selasa, 31 Agustus 2010 14.15 WIB
|
| |
Perbedaan Penghindar Pajak,Penyelundupan Pajak dan Penghematan Pajak |
Minggu, 29 Agustus 2010 16:00 WIB
|
| |
Tax Treaty Untuk Menggenjot Penerimaan Pajak |
Minggu, 29 Agustus 2010 10.17 WIB
|
| |
Atasi Stress Pegawai, Ditjen Pajak Terapkan Sistem SDM Baru |
Jumat, 27 Agustus 2010 13.35 WIB
|
| |
Ditjen Pajak Terus Tambah Pegawai Sampai 40 Ribu |
Jumat, 27 Agustus 2010 12.45 WIB
|
| |
|
| |
|
| Pendaftaran NPWP Online Sepi Peminat |
Kamis, 29 Juli 2010 14.15 WIB
Oleh: Iin Caratri
|
(managementfile - Tax) - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat pendaftaran wajib pajak untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) via online masih sepi peminat. Dari 16 juta wajib pajak yang tercatat di Ditjen Pajak hanya 2,4 juta wajib pajak yang mendaftarkan dirinya melalui e-registration.
"Memang e-registration masih sepi peminat, dari 16 juta total wajib pajak yang memiliki NPWP hanya 2,4 juta yang mendaftarkan dirinya melalui internet," ujar Kepala Seksi Aplikasi dan Pelayanan Registrasi Ditjen Pajak, Muhammad Jufri dalam pelatihan perpajakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Rabu (28/07/2010).
Jufri mengatakan, sistem e-regsitration merupakan sistem pendaftaran wajib pajak dan atau pengukuhan pengusaha kena pajak dan perubahan data wajib pajak melalui internet yang terhubung langsung secara on-line dengan Ditjen Pajak. "Dari 2,4 juta pendaftar sekitar 90%-nya merupakan wajib pajak perorangan atau orang pribadi," tuturnya.
E-registration, sambung Jufri diadakan sejak tahun 2005. Namun, perkembangannya cukup baik karena dari tahun ke tahun pengguna e-regsitration terus meningkat.
"Sejak tahun 2009 e-registration baru mulai banyak peminatnya, diharapkan ke depan penggunanya akan lebih banyak lagi," katanya.
Sepinya peminat, lanjut Jufri dikarenakan memang belum banyak yang mengetahui pembuatan NPWP melalui internet. Padahal menurutnya, sangat efisien karena para wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pelayan pajak.
"E-registration memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mendaftar kapanpun serta di mana saja dan memperoleh NPWP saat itu juga," katanya.
Caranya sangat mudah, Jufri memaparkan wajib pajak hanya tinggal membuka situs www.pajak.go.id dan memilih menu e-registration. "Hanya dalam 5 menit wajib pajak bisa mendapatkan NPWP," ungkapnya.
(ic/IC/dtc)
|
|
|
|