Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX JOURNAL

Apakah Kaitan THR dangan Pajak?
Minggu, 05 September 2010 18:00 WIB
 

Ditjen Pajak Membatasi Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Minggu, 05 September 2010 18:00 WIB
 

Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda
Jumat, 03 September 2010 12.15 WIB
 

Gregetan, Pong Ingin Kembali 'Beraksi' Coreti Gedung Pajak
Jumat, 03 September 2010 12.10 WIB
 

UMKM Butuh Kantor Pajak Khusus
Jumat, 03 September 2010 12.45 WIB
 

Ditjen Pajak Kejar Pejabat 'Tak Tersentuh'
Rabu, 01 September 2010 15.15 WIB
 

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi
Selasa, 31 Agustus 2010 14.25 WIB
 

Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain
Selasa, 31 Agustus 2010 14.15 WIB
 

Perbedaan Penghindar Pajak,Penyelundupan Pajak dan Penghematan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 16:00 WIB
 

Tax Treaty Untuk Menggenjot Penerimaan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 10.17 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
Likuiditas Perumahan Hanya Bagi Pemilik NPWP dan SPT
Kamis, 29 Juli 2010 15.30 WIB
Oleh: Iin Caratri

(managementfile - Finance) - Pemerintah siap berikan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan hanya bagi pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak.

Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahaan (subsidi perumahan) oleh pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah ternyata tidak cuma-cuma. Masyarakat yang berminat untuk mengambil fasilitas tersebut harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh pemerintah, yaitu kepemilikan NPWP dan SPT Pajak.

"Syaratnya nasabah harus punya NPWP. Selain itu, mereka juga harus punya SPT terakhir. Kenapa harus begitu? Karena saya dapat informasi, saat subsidi masa lalu sering tidak tepat dan tidak adil. Jadi kalau main-main dengan NPWP hukumannya pidana," jelas Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa, saat Launching BLU - Pusat Pembiayaan Perumahan Sebagai Pelaksana Kebijakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (29/7/2010).

Penetapan BLU pusat fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dikelola oleh Menpera Suharso Monoarfa yang akan dimulai dikelola pada semester II tahun ini sebesar Rp 2,683 triliun untuk dimanfaatkan pada pencapaian sebagian dari target Kemenpera tahun 2010.

Pemberian fasilitas ini hanya diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau kurang dari Rp 2,5 juta per bulannya jika ingin mengambil landed house, sedangkan untuk kepemilikan rusunami harus memiliki penghasilan Rp 4,5 juta per bulannya.

"Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh rumah," jelasnya.

Fasilitas likuiditas menyediakan dana murah yang akan dikelola oleh Special Purposes Vehicle (SPV) dengan menggunakan metode blended financing yang bersumber dari APBN untuk kemudian digabung dengan dana dari perbankan dan sumber lainnya.


Sementara proses verifikasi akan langsung dilakukan oleh perbankan. Adapun Pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan ini dilatarbelakangi atas masih tingginya suku bunga perbankan dan dinamika pembangunan di mana terdapat backlog yang sangat tinggi yakni sekira 7,4 juta unit di tahun 2009.

(ic/IC/dtc)



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com