(managementfile - Finance) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjamin tidak ada intervensi dari pelaku usaha, meski mereka telah menyetor fee untuk operasional lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon, bukan berarti saat fee ditarik dari pelaku industri jasa keuangan, maka OJK tidak memiliki kekuatan.
"Masak gara-gara fee kita nggak independen. Independensi tidak terkait secara langsung. Kita jamin undang-undang tidak ada intervensi," jelas Robin di Hotel Ritz Calton, SCBD Jakarta, Rabu (28/7/2010).
Ia pun mencontohkan, para emiten di pasar modal juga telah ditarik fee dari regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Toh dengan penarikan hal tersebut, emiten tidak punya kekuatan untuk menekan BEI.
"Sama saja kan, mereka yang sudah ditarik fee," ungkapnya.
Saat ini draf pembentukan OJK sudah diserahkan kepada DPR dan akan segera dibahas oleh wakil rakyat.
"Sebentar lagi akan ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan para stakeholder. Nanti mereka akan daftar inventarisasi masalah. Akan semua terlibat, asuransi, perusahaan efek. Perbanas juga," papar Robin.
Untuk tahap awal, dana operasional diambil dari APBN selama 3 tahun. Sepanjang waktu ini, disebut sebagai masa transisi.
Setelah transisi berjalan, APBN masih menjadi andalan operasional dari OJK selama 2 tahun. "Setelah 3 tahun dan 2 tahun baru ditarik fee," ucapnya.
Ketua Panitia Penyusunan Panitia Antar Departemen Penyusunan RUU OJK sekaligus Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany, juga berencana akan fee atau iuran sebesar 0,03% dari total dana kelolaan lembaga-lembaga keuangan.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun sempt menegaskan, pemerintah akan mendukung pendanaan pembentukan lembaga OJK selama 2 tahun.
(ic/IC/dtc)
|