Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources TAX & Accounting Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
FINANCE & ACCOUNTING
  JOURNAL

Bank Asing Paling Agresif Turunkan Bunga Kredit
Sabtu, 04 September 2010 12.30 WIB
 

BI: Sampai Agustus Rupiah Menguat 13,4%
Sabtu, 04 September 2010 12.10 WIB
 

RI Jangan Takut Kehilangan Investasi Malaysia
Jumat, 03 September 2010 13.10 WIB
 

RI-India Sepakat Genjot Perdagangan US$ 15 Miliar
Jumat, 03 September 2010 12.30 WIB
 

Sandiaga Uno: Jumlah UMKM RI 2 Kali Lipat Malaysia
Jumat, 03 September 2010 11.35 WIB
 

UMKM Sumbang 53% PDB RI
Jumat, 03 September 2010 11.40 WIB
 

Subsidi Listrik 2011 Dikurangi, TDL Belum Tentu Naik
Kamis, 02 September 2010 16.10 WIB
 

Agus Marto: Penguatan Rupiah Picu Derasnya Impor
Kamis, 02 September 2010 15.50 WIB
 

DPR Minta Patokan Harga Minyak 2011 Turun Jadi US$ 77 per Barel
Kamis, 02 September 2010 15.45 WIB
 

Hatta: Malaysia Investor Kelima Terbesar di RI
Kamis, 02 September 2010 15.15 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
Industri Keuangan Takkan Intervensi OJK Meski Bayar Fee
Kamis, 29 Juli 2010 14.45 WIB
Oleh: Iin Caratri

(managementfile - Finance) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menjamin tidak ada intervensi dari pelaku usaha, meski mereka telah menyetor fee untuk operasional lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala Biro Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon, bukan berarti saat fee ditarik dari pelaku industri jasa keuangan, maka OJK tidak memiliki kekuatan.

"Masak gara-gara fee kita nggak independen. Independensi tidak terkait secara langsung. Kita jamin undang-undang tidak ada intervensi," jelas Robin di Hotel Ritz Calton, SCBD Jakarta, Rabu (28/7/2010).

Ia pun mencontohkan, para emiten di pasar modal juga telah ditarik fee dari regulator, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). Toh dengan penarikan hal tersebut, emiten tidak punya kekuatan untuk menekan BEI.

"Sama saja kan, mereka yang sudah ditarik fee," ungkapnya.

Saat ini draf pembentukan OJK sudah diserahkan kepada DPR dan akan segera dibahas oleh wakil rakyat.

"Sebentar lagi akan ada RDP (rapat dengar pendapat) dengan para stakeholder. Nanti mereka akan daftar inventarisasi masalah. Akan semua terlibat, asuransi, perusahaan efek. Perbanas juga," papar Robin.

Untuk tahap awal, dana operasional diambil dari APBN selama 3 tahun. Sepanjang waktu ini, disebut sebagai masa transisi.

Setelah transisi berjalan, APBN masih menjadi andalan operasional dari OJK selama 2 tahun. "Setelah 3 tahun dan 2 tahun baru ditarik fee," ucapnya.

Ketua Panitia Penyusunan Panitia Antar Departemen Penyusunan RUU OJK sekaligus Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany, juga berencana akan fee atau iuran sebesar 0,03% dari total dana kelolaan lembaga-lembaga keuangan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun sempt menegaskan, pemerintah akan mendukung pendanaan pembentukan lembaga OJK selama 2 tahun.

(ic/IC/dtc)



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com