(Vibizmanagement - Finance) - Pemerintah siap memberikan kompensasi kepada PT PLN (Persero) jika perubahan perhitungan tarif dasar listrik (TDL) membuat pendapatan PLN tergerus.
Demikian disampaikan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh dalam kunjungan kerjanya ke PLTMH Cikatomas di Desa Kiarapandak, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Rabu (28/7/2010).
"Dengan sendirinya, karena itu amanah Undang-undang bahwa BUMN yang atas kebijakan pemerintah harus menjalankan misinya, kemudian dia menderita rugi, maka ruginya itu harus dikompensasi. Dia tidak boleh dibiarkan rugi, harus dikompensasi," kata Darwin.
Darwin sendiri belum dapat memastikan apa bentuk kompensasi yang akan diberikan kepada perusahaan listrik pelat merah tersebut."Saya belum tahu karena bentuknya macam-macam. Bisa deviden diturunkan, bisa tambah subsidi, bisa marginnya diperkenankan untuk turun," ungkapnya.
Namun, Darwin memperkiraan pemberian kompensasi tersebut kemungkinan akan diberikan pada tahun depan."Saya tidak bisa menyampaikan terlalu jauh. Tetapi bisa dimungkinkan untuk tahun depan apabila periode pengesahannya sudah lewat,"tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Darwin menambahkan, pemerintah juga akan segera mengubah aturan tersebut sesuai hasil kesepakatan antara pemerintah dengan kalangan dunia usaha.Namun ia belum bisa memastikan apakah perubahan perhitungan itu dengan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2010 atau dengan menerbitkan Peraturan Presiden baru.
"Masih dirumuskan secara lebih cermat oleh Kementerian ESDM, Sekretariat Negara dan Sekretaris Kabinet. Saya belum dapat laporan apakah sudah pasti Perpres atau Permen," ungkapnya.
Sebelumnya, BUMN listrik itu akan meminta kompensasi kepada pemerintah karena penerapan batas kenaikan TDL sebesar 18%, akan menurunkan pendapatan perusahaan listrik pelat merah itu.
(ic/IC/dtc)
|