Home : Vibizportal.com | Vibizconsulting.com
VIBIZPORTAL.COM    Dailynews    Regional    Management    ICT    Lifestyle    Jobs & Career    Forum
Home Risk Management Sales & Marketing Services & CRM ICT Human Resources Financial Quality Management Leadership & Corp. Culture Strategic Management
Journal Column Experts
TAX JOURNAL

Apakah Kaitan THR dangan Pajak?
Minggu, 05 September 2010 18:00 WIB
 

Ditjen Pajak Membatasi Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
Minggu, 05 September 2010 18:00 WIB
 

Demi Investor Asing, Pemerintah Hapus Pungutan Pajak Berganda
Jumat, 03 September 2010 12.15 WIB
 

Gregetan, Pong Ingin Kembali 'Beraksi' Coreti Gedung Pajak
Jumat, 03 September 2010 12.10 WIB
 

UMKM Butuh Kantor Pajak Khusus
Jumat, 03 September 2010 12.45 WIB
 

Ditjen Pajak Kejar Pejabat 'Tak Tersentuh'
Rabu, 01 September 2010 15.15 WIB
 

Dirjen Pajak Instruksikan Pegawainya Tolak Gratifikasi
Selasa, 31 Agustus 2010 14.25 WIB
 

Agus Marto: Jangan Bandingkan Rasio Pajak RI dengan Negara Lain
Selasa, 31 Agustus 2010 14.15 WIB
 

Perbedaan Penghindar Pajak,Penyelundupan Pajak dan Penghematan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 16:00 WIB
 

Tax Treaty Untuk Menggenjot Penerimaan Pajak
Minggu, 29 Agustus 2010 10.17 WIB
 

<< PREVPAGE 1NEXT >>
 
Apakah Kaitan THR dangan Pajak?
Minggu, 05 September 2010 18:00 WIB
Oleh: Lena Yong

Tidak terasa sebentar lagi kita merayakan hari lebaran atau disebut juga dengan idul Fitri.Hari lebaran merupakan hari yang sangat bermakna selain merayakan kemenangan,juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima oleh pegawai yang berstatus karyawan.
Biasanya THR ini didapatkan setahun sekali maka THR ini dikelompokan dalam penghasilan tidak teratur seperti:bonus,jasa produksi,gratifikasi,tantiem.

Kita melihat seperti apa kaitan antara THR dan pajak?
Tunjangan hari raya atau biasa disebut THR adalah penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPH pasal 21.Dasar hukum pemotongan PPh pasal 21 UU Pajak Penghasilan dan petunjuk pemotongan PPh pasal 21 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-545/PJ/2000,sebagaimana telah diubah dengan peraturan Dirjen Pajak nomor Per-15/PJ/2006.

Kaitan Tunjangan Hari raya dengan pajak,THR merupakan penghasilan tidak teratur dan karena merupakan penghasilan karyawan maka wajib dikenakan pajak,nah disini THR merupakan penghasilan karyawan maka THR wajib dikenakan pemotongan pph pasal 21.

Bagi perusahaan yang memberikan THR jangan lupa untuk memotong pajak penghasilan pasal 21 atas THR,karena THR merupakan jenis penghasilan yang biasanya diterima oleh karyawan pada saat hari raya.Sering perusahaan tidak memperhatikan hal-hal ini,sehingga pada saat melaporkan pajak,kantor paja sering kali menegor perusahaan tersebut atau mengirimkan surat bagi perusahaan untuk tidak lupa bayar pajak.

LY/RP/vbm



 


LEAVE A COMMENT
Nama *:
Email *: ( tidak ditampilkan )
Website: ( tanpa http:// )
Comment *:
Code *:
Bookmark and Share
ADVERTISING

Our Link | Privacy Policy | Contact Us Copyrights © 2008 managementfile.com, Powered by Jafam-ICT.com
Partners: lepmida.com - vibizlife.com - vibizlearning.com - vibizconsulting.com - vibizportal.com - vibiznews.com - beritadaerah.com - visijobs.com - shoppingandnews.com - ictfiles.com